31 Jan 2010

Tiga Tahanan Kabur sebelum Dihukum Cambuk di Aceh Besar

Tiga di antara empat tahanan kabur sebelum menerima hukuman cambuk di Halaman Masjid Kota Jantho, Aceh Besar, kemarin (29/1). Para tahanan itu adalah petani yang tertangkap basah saat berjudi di salah satu warung kopi di Desa Limo Blang, Indrapuri, Aceh Besar, akhir Desember 2008.

Empat petani (Syahrul, 40; Supriadi, 27; Erijal, 21; dan Armaidi, 35) itu ditangkap satpol PP bersama barang bukti berupa uang Rp 100.000 dalam pecahan seribuan dan satu set kartu domino. Putusan sidang Mahkamah Syariah Jantho, Kamis (28/1), memvonis keempatnya dengan hukuman cambuk masing-masing enam kali.

Karena tiga tahanan lain kabur, eksekusi cambuk hanya dilakukan terhadap Syahrul sekitar pukul 14.00 kemarin. Setelah dicambuk enam kali, Syahrul langsung dibawa ke rumah sakit terdekat. Saat mencambuk, muka sang algojo ditutupi cadar.

Kepala Satpol PP Kota Jantho M. Rusli menyesalkan kejadian tersebut. ''Tahanan kami titipkan di sel Kejaksaan Negeri Kota Jantho. Jadi, itu kewenangan petugas kejaksaan lah. Mengapa tahanan yang akan dihukum cambuk bisa kabur? Tapi, saya menilai itu hanya kelalaian petugas,'' katanya setelah eksekusi kemarin.

Namun, kemarin beredar rumor bahwa petugas lapangan menerima uang sogok (suap), sehingga para tahanan bisa lepas dari pengawasan. Rusli pun menepis isu tersebut. Dia kembali menegaskan bahwa tahanan itu kabur karena kelengahan petugas saat buang air kecil. ''Kalau ditemukan, tiga tahanan itu akan tetap dikenai hukuman cambuk,'' tegasnya.

Dia mengungkapkan, para tahanan tersebut kabur beberapa jam sebelum eksekusi. ''Saya baru tahu saat dihubungi petugas kejaksaan 15 menit sebelum Jumatan,'' jelasnya.

Saat itu, dia memerintah petugas untuk menyusuri ibu kota Kabupaten Aceh Besar. Hasilnya nihil.

1 komentar:

Galih Ramadana Suwito mengatakan...

ikuti blogq please,,,,,

Posting Komentar